Legalisir Akte Lahir di Kedubes Prancis
Puji Tuhan Yesus, akhirnya kita sampe ditahap ini. Hahaha 😭. Rasanya seneng, terharu, dan lega. Ternyata semua bisa dikerjakan sendiri. Hanya dengan bantuan blog temen-temen yang lain, nanya sana-sini, et voilà! Akte lahir terjemahanku sudah dilegalisir oleh Kedubes Prancis. Selega itu!
Untuk menyegarkan lagi ingatan, legalisir akte lahir ini diperlukan untuk keperluan TINGGAL DI LUAR NEGERI, misalnya untuk pembuatan Resident Card (Titre/Carte de Sejour utk yang di Prancis), asuransi kesehatan, lanjut sekolah, menikah di negara tujuan dll.
Kenapa harus dilegalisir? Karena sebetulnya, yang dibutuhkan di negara tujuan adalah akte lahir yang sudah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa negara tujuan tsb. Setelah itu, akte terjemahan tsb harus dilegalisir oleh Kedubes negara yang bersangkutan supaya lebih disahkan lagi. Nah biasanya, Kedubes tidak akan melegalisir akte lahir terjemahan kalau akte lahir ASLI belum dilegalisir oleh Kemenlu. Dan Kemenlu tidak mau melegalisir kalo belum dilegalisir oleh Kemenkumham.
Tapi untuk kamu yang akan menikah di luar negeri, akte lahir asli JUGA HARUS di legalisir oleh kedubes negara yang bersangkutan. Tapi balik lagi, tergantung negara mana kamu memutuskan untuk menikah, karena setiap negara berbeda-beda peraturannya :)
Jadi intinya, dimulai darimana perjalanan kita melegalisir dokumen-dokumen penting ini? Step-stepnya adalah sbb :
Kemenkumham → Kemenlu → Terjemahin bolak-balik ke dalam bahasa negara yang dituju (dalam hal ini bahasa Prancis, terjemahin juga halaman yang sudah ada legalisir dua kementerian tsb) → Kedubes negara bersangkutan (Prancis)
Tapi, gimana kalo kita udah keburu terjemahin duluan sebelum di legalisir seperti kasus yang aku alamin? Haha. No worries. Puji Tuhan, aku terjemahin akte lahir ku lewat Pak Soegeng, penerjemah tersumpah yang pastinya diakui oleh Kedubes Prancis dan di sumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dan Pak Soegeng ini sudah mendaftarkan tanda-tangannya di Kemenkumham. Jadi, kita BISA melegalisir akte terjemahan kita juga langsung di Kemenkumham dan Kemenlu.
Untuk list penerjemah tersumpah bahasa Prancis yang diakui oleh Kedutaan bisa dibuka disini.
Sekarang, mari membahas gimana langkah-langkah legalisir dokumen di Kedubes Prancis :
- Setelah dokumen selesai dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu, kita bisa langsung membuat janji temu dengan Kedubes melalui link ini, lalu pilih "Legalisation de Signature". Oh ya, sepertinya link ini hanya berfungsi saat weekday ya dan saat jam kerja juga. How can I know this? hahaha karena waktu itu aku mencoba membuat janji temu dari hari sabtu supaya bisa ke kedutaan hari senin, tapi linknya ga bisa kebuka.
- Nanti kita akan menerima email berisi bukti janji bertemu. Print dan bawa saat datang ke Kedubes untuk ditunjukkan sebagai bukti.
- Datang ke Kedubes Prancis di Jl. M. H. Thamrin No. 20, Gondangdia, Jakarta Pusat sesuai dengan janji temu yang sudah kita buat dan dengan membawa dokumen yang akan dilegalisir serta print-an bukti janji temu. Letaknya persis di sebelah Sarinah.
- Masuk dan utarakan tujuan kedatangan, nanti kita akan di arahkan ke bagian Konsulat dan bertemu dengan Bapak Sukamto Pardi. Beliau ini yang memegang bagian legalisir.
- Beritahu berapa jumlah dokumen yang ingin dilegalisir dan tujuan legalisir. Setelah itu bayar hanya dengan CASH (Rupiah) karena kedubes tidak menerima pembayaran secara debit, jadi persiapkan uang cash dari rumah ya. Oh iya, biaya legalisir di Kedubes Prancis adalah 25€/lembar yang nanti akan di Rupiah-kan sesuai dengan kurs saat itu. Karena aku cuma legalisir 1 dokumen (akte lahir terjemahan), maka aku membayar 25€ yang setara dengan Rp. 420.900,- per bulan Mei 2018.
- Menunggu sekitar 5 menit et voilà! Akte lahir terjemahan sudah di legalisir! Legalisir kedubes ini masih berupa cap. :)
Sekian pengalamanku melegalisir akte lahirku. Jangan lupa, tahap-tahap legalisir yang sudah aku bagikan adalah tahapan secara umum, dalam artian, dokumen lain seperti akte nikah, ijazah, transkrip nilai, dll juga bisa dilegalisir seperti akte lahir. Tahapannya sama hanya dokumen yang berbeda.
Terima kasih banyak sudah membaca blog ini, maafin kalo kata-katanya masih belepotan haha maklum, masih belajar menulis :p Tetap semangat!! Kalo masih ada yang belum mengerti, boleh banget ninggalin pertanyaan di kolom komen. Aku akan balas secepatnya.
See you in another experience, sahabat! 😇
💢Instagram : @laviedelika
Bonjour,
RépondreSupprimerMau tanya nih setelah akta kelahiran diterjemahin bapak Soegeng, apakah masih harus legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu sebelum ke Ambassade de France ? Merci beaucoup :)
Bonjour, sebetulnya tergantung kebutuhan masing2 lagi. Tp ada lebih baik dilegalisir saja, untuk keperluan lanjut sekolah ataupun mengurus perpanjangan izin tinggal di Prancis. Bon courage :)
SupprimerBonjour, mau tanya kalo dtg ke kedutaan dlm melegalisir akte yg dtg orang tuanya bisa? Bukan anak nya
SupprimerSis mau tanya, saya kan sudah menerjemahkan Akte Kelahiran saya ke Bu Mouna dan sudah dilegalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu setelahnya, tapi masalahnya Akte Kelahiran saya yang asli dalam bahasa Indonesia hilang. Itu nanti bakal ditanyakan dan jadi masalah di Embassy ga ya?
RépondreSupprimerBonjour.
RépondreSupprimerWah baca blog ini rasa2nya ky kebawa kebahagiaan ceritanya. Selamat ya kak, semoga pernikahannya langgeng.
Kak mau tnya utk Akta lahir kakak yg di terjemahin bhs Prancis itu, kakak print’nya pake kertas khusus yg biasanya bt sertifikat2 itu ya?