Livret de Famille & Acte de Mariage Francais : Persyaratan

Livret de Famille par l'Ambassade de France en Indonésie

Wohoo! First thing first, félicitation pour le mariage, les amoureux!! 😍 You did it. Setelah melalui proses panjang persiapan dokumen, stress dengan persiapan pernikahan baik itu pemberkatan/akad, resepsi, dll dll akhirnya sampai juga di titik ini, dimana hubungan kita sudah SAH di mata agama dan hukum. Kiw! ;)

Puji Tuhan, pernikahan kami sendiri juga sudah dilangsungkan awal Oktober 2018 kemarin di salah satu kota di Indonesia. Nah sekarang aku akan coba membagikan bagaimana proses persiapan dokumen setelah menikah. What?! Masih ada?! :( 

Yes sister, jangan sedih. Masih panjang prosesnya apalagi kalo kita akan ikut tinggal dengan suami di Prancis ahhahaahaha (ketawa miris😆).. Proses ini penting untuk dilalui. Ok kita mulai ya.


Jalur Pengurusan Dokumen Setelah Menikah

Bagan Jalur Pelaporan Pernikahan di Kedubes Prancis

Jadi setelah kita menikah di Indonesia, kita harus melapor lagi pernikahan kita di negara asal suami, dalam hal ini ke Negara Prancis. Where & why? Lapor di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta supaya pernikahan kita sah dan diakui di 2 negara : Indonesia & Prancis. Nah setelah sah di Prancis, akan di keuarkan livret de famille (kartu keluarga) dan acte de mariage français (akte nikah prancis). Dua dokumen inilah yang diperlukan untuk membuat Visa Long Sejour-Spouse kalo kita akan tinggal di Prancis bersama suami.
Nah untuk proses pelaporan ini memang agak ribet dan berbeda antara pernikahan muslim dan non-muslim, dalam hal ini aku hanya akan membagikan pengalaman aku aja yaitu pernikahan non-muslim (Kristen Protestan).  Perbedaannya sebenarnya hanya dari dokumen & pengurusannya saja. Kalo muslim, buku nikah harus di legalisir di 3 kementrian, kalo non-muslim, salinan lengkap akta perkawinan hanya di legalisir di 2 kementrian saja.

Setelah menikah, yang harus kita lakukan adalah menunggu kutipan akta pernikahan keluar. Untuk yang non-muslim, jangan lupa untuk meminta di copy-kan SALINAN LENGKAP AKTA PERKAWINAN dari disdukcapil tempat kita mencatatkan pernikahan, karena kalo kita ga minta, maka yang dikeluarkan HANYA KUTIPAN akta perkawinan saja, sedangkan salinan lengkap JUGA  dibutuhkan oleh Kedutaan Besar Prancis untuk membuatkan kita livret de famille dan acte de mariage français.

Akta Nikah Gereja & Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil

Biasanya kutipan akta perkawinan dan COPY Salinan lengkap akta perkawinan ini keluar 2 minggu setelah hari H menikah (jika saat hari-H menikah langsung dilakukan pencatatan sipil dan pemberkatan). Oh iya, yang nanti di keluarkan oleh disdukcapil untuk salinan lengkap ini adalah bentuk COPY-annya saja, karena yang asli TIDAK BOLEH keluar dan dijadikan arsip oleh mereka. Jadi, jangan lupa copy salinan lengkap ini dilegalisir lagi oleh disdukcapil dulu ya.
Bentuk Salinan Lengkap Akta Perkawinan ini pun berbeda di tiap disdukcapil. Namun isinya sama. Jadi jangan kaget ya. Aku coba melampirkan contoh salinan lengkap yang aku terima dan yang pernah teman-ku bagikan ke aku.
Salinan Lengkap Akta Perkawinan dari Kota-ku

Salinan Lengkap Akta Perkawinan Kota X

Kemudian setelah COPY Salinan Lengkap Akta Perkawinan sudah dilegalisir oleh disdukcapil, maka langkah yang harus kita lakukan selanjutnya adalah melegalisirnya di Kemenkumham dan Kemenlu. Untuk langkah-langkahnya, aku sudah membagikannya di postingan sebelumnya, boleh klik disini.
Dalam pengalamanku, aku HANYA melegalisir Salinan Lengkap Akta Perkawinan karena memang hanya itu yang dibutuhkan oleh Kedutaan Besar Prancis. Kutipan Akta Perkawinan tidak aku legalisir di Kemenkumham & Kemenlu.

Selesai dari Kemenkumham dan Kemenlu, selanjutnya adalah menerjemahkan dalam bahasa Prancis salinan lengkap ini oleh penerjemah tersumpah yang sudah di tunjuk oleh Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. Untuk list penerjemah tersumpah ini, bisa dilihat disini.

Kali ini aku memilih jasa Ibu Mouna Mansjur dalam menerjemahkan salinan lengkap akta perkawinanku. Untuk biaya terjemahannya (per Oktober 2018) : Rp. 250.000,-/halaman, proses pengerjaannya selama 10 hari kerja dan sesuai dengan urutan yang masuk. Kalo teman-teman mau kilat, bisa juga. Waktu itu, aku memilih untuk memakai jasa terjemahan Ibu Mouna yang kilat. Prosesnya 5 hari kerja dan langsung dikerjakan saat sudah bayar dan dokumen diterima oleh beliau. Untuk biaya yang kilat ini, bisa langsung didiskusikan sendiri ya :) 
Oh iya, kalo kalian bukan domisili di Jakarta, maka penerjemah tersumpah ini tidak hanya menawarkan jasa untuk menerjemahkan tetapi juga sekaligus membantu untuk menyetorkan dokumen untuk pembuatan livret de famille dan acte de mariage français-nya ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. Bisa langsung contact aja ya, karena aku sendiri hanya menerjemahkan dokumen dan mengantarkan sendiri ke Kedubes (domisiliku masih di Jakarta).


Terjemahan Salinan Lengkap Akta Perkawinan

Kemudian setelah selesai diterjemahkan dan ingin mengantarkan langsung ke kedutaan, maka buat dulu janji appointment/ rendez-vous dengan Kedutaan dilink ini lalu pilih bagian "Etat-Civil"Setelah memilih tanggal dan mengisi data lengkap, maka kita akan menerima email pdf yang berisikan janji temu kita, jangan lupa diprint dan dibawa saat datang ke Kedutaan ya.

Dokumen yang harus diprint dan dibawa saat RDV di Kedubes

Dokumen yang perlu dibawa
saat rendez-vous dengan Ibu Cempaka di Kedutaan adalah :

  1. Formulir Demande Transcription d'Acte de Mariage Français yang sudah diisi & ditandatangani (bisa didownload disini) → Formulir ini diisi (boleh tulis tangan, boleh diketik) dan di tanda-tangani HANYA oleh suami/istri WN Prancis saja. Kalo suami/istri jauh, minta dia print formulir ini di tempatnya, isi, lalu tanda tangani, kemudian scan dan kirim kembali ke kita formulir yang sudah dia isi dan ditanda-tangani. Nanti kita yang print dan dikumpulkan ke Kedubes bersamaan dengan dokumen yang lain.
  2. COPY Salinan Lengkap Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir oleh disdukcapil, Kemenkumham, dan Kemenlu.
  3. Terjemahan bahasa Prancis dari Salinan Lengkap Akte Perkawinan oleh penerjemah tersumpah
  4. Copy Kutipan Akta Perkawinan Suami & Istri (tidak dilegalisir tidak apa-apa)
  5. Copy Akta Perkawinan Gereja
  6. Copy Perjanjian Pranikah (kalo ada)
  7. Copy KTP WNI
  8. Copy Carte d'Identite (KTP) WN Prancis
Untuk proses pembuatan livret de famille dan acte de mariage français ini memerlukan waktu MAXIMAL 2 bulan dan biaya pembuatannya di Kedubes Prancis ini GRATIS, ya. Tidak dipungut biaya apapun. 😍 Aku sendiri, baru memasukkan dokumen ini 1,5 bulan setelah hari H menikah karena agak terlambat di salinan lengkap akta perkawinan ku. Selain itu, aku & suami memutuskan untuk honey moon dulu hehe. 


UPDATE!!
Dokumen aku submit langsung ke Kedubes Prancis hari Kamis, 15 November 201853 hari kemudian → Hari Senin, 7 Januari 2019 livret de famille dan acte de mariage français sudah selesai. 

Puji Tuhan, tidak ada kesalahan penulisan. Ibu Cempaka langsung mengirimkan email berisikan softcopy dari 2 dokumen ini untuk kita cek dulu penulisannya. Jika ada kesalahan, bisa diperbaiki dan menunggu lagi kurang lebih 1 minggu. Kalau kalian domisili di Jakarta, maka kalian bisa langsung mengambilnya di Kedubes Prancis dengan membuat janji temu terlebih dahulu di link ini, kemudian pilih "Etat-Civil". Tapi kalo tidak, Ibu Cempaka bisa mengirimkan dokumen aslinya ke alamat kalian. Setelah aku mendapat email, aku langsung membuat janji temu untuk keeseokan harinya, yaitu tanggal 8 Januari 2019. 


Copie Acte de Mariage Français

Isi Livret de Famille (KK Prancis)

Nah, selesai dengan livret de famille, maka langkah selanjutnya adalah membuat Visa Long Sejour-Conjoint Français (VLS-CF). Apa saja dokumen persyaratan untuk membuat VLS-CF ini? Bisa dilihat disini. 😉 

Kalo teman-teman baru akan mempersiapkan pernikahannya dengan WN Prancis di Indonesia, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Bisa dilihat disini.


Thank you for reading and see you in the next update. À bientôt!

💢Instagram : @laviedelika

Commentaires

Articles les plus consultés