Visa Long Sejour - Conjoint Français : Pesyaratan

Visa Long Sejour - Conjoint Français (VLS-CF)

Fiuuuhhhh.. Setelah proses livret de famille yang lumayan lama (baca disini), akhirnya sampailah kita ditahap yang paling ditunggu-tunggu: membuat visa jangka panjang untuk tinggal bersama suami di Prancis! 😇 Visa ini namanya Visa Long Sejour - Conjoint Français (VLS-CF) atau Long Stay Visa for Spouse of French Citizen a.k.a visa jangka panjang untuk pasangan WN Prancis.

Syarat utama untuk visa ini adalah livret de famille dan copie acte de mariage français. Jadi kita harus menunggu 2 dokumen ini selesai dulu baru bisa mendaftar untuk VLS-CF. Persyaratan lainnya hampir sama saat kita membuat Short Stay Visa : Tourist/Friend Visit yang pernah aku bahas juga disini.

Persyaratan Visa Jangka Panjang untuk Suami/Istri WN Prancis

Apply-nya pun tetap di TLS Contact Jakarta dengan membuat akun terlebih dahulu di website mereka lalu mengisi form online-nya. Tapiiii (here's my favorite part 😆), kalo short stay visa kita harus menentukan appointment dan datang sesuai dengan tanggal & jam appointment yang kita pilih, untuk VLS-CF ini, kita bisa memilih tanggal appointment random dan  langsung datang kapan saja

Misalnya, waktu itu aku memilih tanggal appointment tercepat yang tersedia yaitu 20 Januari 2018. Tetapi aku langsung datang (walk-in) ke TLS Center tanggal 8 Januari 2018 dengan membawa seluruh persyaratan lengkap dan mereka menerima saja. Dokumenku pun  langsung diproses hari itu juga. Cool, isn't it? Jadi, untuk VLS-CF ini, kita tetap memilih tanggal appointment secara random dan datang kapanpun kita mau. Pemilihan tanggal appointment di website TLS ini sepertinya hanya formalitas saja supaya dokumen yang sudah kita isi tersimpan dan terdaftar otomatis di sistem mereka.


Karena ada prosedur baru untuk permohonan visa, maka sejak tanggal 26 November 2018 semua permohonan visa untuk Prancis wajib dilakukan melalui Situs Web France-Visas. Kalo sudah selesai mendaftarkan permohonan kita di situs tsb, baru kita kembali ke website TLS contact untuk membuat akun, mendaftarkan ulang permohonan visa kita, kemudian mengambil janji temu. Janji temu disini, khusus untuk VLS-CF, hanya formalitas aja karena kita bisa datang kapan saja tanpa membuat janji temu. Maka dari itu untuk pemilihan waktu janji temu, aku sendiri memilih acak ato asal klik. Hehe. Aku akan menjelaskan lebih di bawah.

So, tanpa banyak basa-basi lagi, berikut langkah-langkah dalam membuat VLS-CF ini :
  • Masuk ke situs web France-Visa disini. Lalu buat akun dengan email yang aktif.  Nanti alamat konfirmasi akan dikirimkan ke email yang kita daftarkan. Aktivasikan dengan meng-klik alamat web yang sudah dikirim ke email.
  • Ikuti panduannya dan isi form online-nya. Pastikan isian-nya benar, perhatiin ejaan nama dll nya ya.
  • Setelah selesai, download formulir visa dan recept nya, lalu print dan tanda tangan.
Form VLS-CF yang sudah diisi dan didownload
Receipt
  • Masuk ke situs TLS Contact disini, lalu buat akun menggunakan email yang sama dengan yang kita buat di situs France-Visas. Aktivasi dengan mengk-klik link yang dikirim diemail yang didaftarkan, lalu ikuti panduannya.
  • Login, kemudian isi lagi form onlline nya sesuai petunjuk arahan.
  • Pilih waktu dan janji temu secara acak / asal klik → selesai. 
  • Menyiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan :
    • Print formulir applikasi VLS-CF yang sudah kita isi dan download dari web France-Visas.
    • Per tanggal 18 Februari 2019, ada prosedur baru untuk pemegang Visa Long Sejour Conjoint Français (VLS-CF) atau yang biasa juga disebut VLS-TS (Titre de Séjour). Dalam 3 bulan setelah sampai di Prancis, kita harus mendaftarkan dan memvalidasi visa kita di website : https://administration-etrangers-en-france.interieur.gouv.fr/ supaya memastikan bahwa kita terdaftar untuk menjadi penduduk legal di Prancis.
      Prosesnya gampang dan cepat, tinggal mengikuti instruksinya saja. Dan sepertinya, dengan sistem baru ini, kita tidak perlu lagi mengisi formulir OFII dan mengumpulkannya di TLS Jakarta saat meng-apply VLS-CF. 
      Info terbaru dari website TLS Contact Jakarta
       Formulir OFII yang sudah diisi bagian atasnya. Bisa didownload disini. Karena formulir OFII ini dalam bahasa Prancis,  minta tolong suami/istri kalian ya untuk mengisi form ini kalo kalian merasa kesulitan.
Formulir OFII yang sudah diisi bagian atas

    • Pas Foto terbaru 3,5cm x 4,5cm, latar belakang putih sebanyak 2 lembar
    • Acte de Mariage Français ORIGINAL (hanya untuk ditunjukkan aja)
    • Acte de Mariage Français COPY (Ini nanti yang diambil oleh TLS)
    • Livret de Famille ORIGINAL (hanya untuk ditunjukkan aja)
    • Livret de Famille COPY (Ini nanti yang diambil oleh TLS)
    • COPY carte d'Identite (id card) suami WN Prancis 
    • COPY paspor suami WN Prancis beserta visa/stempel imigrasi yg ada di dalam 
    • Bukti tempat tinggal di Prancis : 
      • copy kontrak apartemen/kepemilikan rumah
      • copy 3 bulan terakhir pembayaran apartemen
      • copy 3 bulan terakhir pembayaran listrik/internet
    • Slip Gaji suami WN Prancis 3 bulan terakhir
    • Rekening tabungan suami WN Prancis 3 bulan terakhir (hanya rekening tabungan suami aja, rekening tabungan kita ga perlu)
    • COPY KK kita (tidak perlu diterjemahkan kedalam bahasa Prancis)
    • COPY KTP kita (tidak perlu diterjemahkan kedalam bahasa Prancis)
    • Paspor kita ORIGINAL yang masih berlaku minimal 1 tahun
    • COPY paspor kita beserta visa/stempel imigrasi yang ada di dalam (kalo ada)
    • Paspor lama kita ORIGINAL (kalo ada)
    • COPY paspor lama beserta visa/stempel imigrasi yang ada di dalam
    • One way flight booking tiket / dummy tiket.
    • Sertifikat DELF (opsional, boleh ada, boleh engga, level berapapun. Aku memasukkan copy sertifikat delf B2) 

(Sekali lagi sertifikat DELF ini OPSIONAL ya. BOLEH ada, BOLEH gaaddaGA AKAN diminta oleh pihak TLS maupun Kedubes Prancis. Dan proses VLS-CF sekarang, per Januari 2019 saat aku apply, sudah TIDAK ADA lagi tes bahasa Prancis. Yang aku dengar dari pengalaman teman-teman sebelumnya, tes bahasa Prancis akan dilakukan saat kita sudah tiba di Prancis, tepatnya saat rdv dengan OFII. Tapi jangan khawatir, kalau kita ga lulus tes bahasa ini / tidak mencapai level yang diinginkan oleh OFII yaitu level A2, maka nanti akan diberikan les bahasa Prancis GRATIS oleh OFII.)

Setelah semua berkas nya lengkap, maka kita bisa langsung datang ke TLS Contact di Jakarta. Untuk permohonan visa VLS-CF ini, kita harus datang langsung ke TLS-nya ya dan tidak bisa diwakilkan. Karena nanti akan diambil data biometriknya berupa foto dan sidik jari. Sekali lagi, walaupun kita sudah menentukan janji temu (secara acak) di web TLS, kita bisa datang kapanpun tanpa sesuai dengan janji temu ya. Selagi TLS nya buka pastinya. Hahaha. 
Jam Pelayanan & Alamat Kantor TLS Contact Jakarta

Nah, untuk pengalamanku sendiri, aku akan cerita secara singkatnya aja berapa lamanya pengurusan dokumen setelah menikah sampai ditahap ini.
  1. Awal Oktober 2018 → Aku dan suami menikah di Indonesia 
  2. Akta perkawinan dan copy salinan lengkap akta perkawinan (SLAP) Indonesia keluar 2 minggu setelah menikah (karena catatan sipil aku langsungkan bersamaan dengan Pemberkatan) 
  3. Akhir Oktober 2018 → mengurus legalisir  SLAP di Kemenkumham & Kemenlu (langkah-langkahnya bisa klik disini)
  4. Awal November 2018 → menerjemahkan SLAP oleh penerjemah tersumpah (list penerjemah tersumpah disini. Aku memilih jasa Ibu Mouna Mansyur) 
  5. 15 November 2018 → memasukkan seluruh berkas pembuatan livret de famille (ldf) dan copie acte de mariage français langsung di Kedubes Prancis di Jakarta (syarat ldf disini) menunggu kurang lebih 53 hari 
  6. 7 Januari 2019 (pagi) → ldf & copie acte de mariage français sudah selesai siangnya membuat janji temu dengan Kedubes untuk mengambil ldf keesokan harinya, lalu mendaftar & membuat permohonan visa di web France-Visas & TLS Contact serta  menyiapkan seluruberkas yang diperlukan untuk permohonan visa VLS-CF 
  7. 8 Januari 2019 (08:30 pagi)  mengambil ldf di Kedubes Prancis 09:00 dari Kedubes langsung pergi ke TLS dengan membawa seluruh berkas persyaratan VLS-CF yang sudah lengkap → 09:45 submit berkas-berkas VLS-CF di TLS Contact → menunggu kurang lebih 9 hari.
  8. 17 Januari 2019 (10:15 pagi)Paspor sudah bisa diambil di TLS Contact → VLS-CF sudah ditempel di halaman Paspor 😍
  9. 19 Januari 2019 berangkat ke Prancis 😆

Jadi, aku menyerahkan dokumen permohonan visa VLS-CF ke TLS Contact Jakarta di hari yang sama aku mengambil ldf & copie acte de mariage français di Kedubes Prancis yaitu hari Selasa, 8 Januari 2019. Dan visa sudah selesai tanggal 17 Januari 2019.

Nah, VLS-CF ini biayanya gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun ya & prosesnya memakan waktu kurang lebih 1-2 minggu. Tergantung banyaknya permohonan visa saat itu yang masuk ke Kedubes. Pengalamanku sendiri, setelah menunggu kurang lebih 9 hari, Paspor sudah dikembalikan oleh Kedubes ke TLScontact dan sudah bisa diambil di TLScontact. Puji Tuhan VLS-CF ku sudah manis tertempel di halaman pasporku 😍 Setelah yakin visaku sudah di-issue, langkah selanjutnya langsung membeli one-way tiket ke Prancis untuk segera menyusul suami disana. 😋  

Terima kasih banyak untuk dukungan doa dan supportnya. Untuk langkah-langkah apa lagi yang harus dilakukan setelah sampai di Prancis, bagaimana melaporkan diri di Kedubes Indonesia di Paris, mengurus OFII, dll bisa diklik disini.

Terima kasih sudah membaca 😇 bonne journeé et à bientôt! 

💢Instagram : @laviedelika

Commentaires

  1. Hello mb. Blognya membantu sekali :)

    RépondreSupprimer
  2. Bonjour.
    Terima kasih detail nya mbak.

    Kalo KTP kamu perbarui gak?
    Sama istri mau apply visa long sejour. KTP dia masih status belum kawin. Bisa persoal gak?

    RépondreSupprimer
    Réponses
    1. Bonjour. KTP & KK saya perbarui dulu, mas. KK saya pun masih jadi satu dengan orang tua. Yang diperbarui cuma status saja. Tapi, kalo memang ga sempat diperbarui, juga ga jadi masalah kok mas. KTP & KK hanya sebagai pelengkap aja dan bukti bahwa kita WNI & tinggal di Indonesia. Trimakasih

      Supprimer
  3. Bonjour Elika...
    Salam kenal, saya Siti senang sekali bisa membaca artikelnya dan ini sangat menarik.
    Kebeneran aku juga baru saja melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan WNA Perancis 2 hari lalu, boleh sharing dong jika tidak keberatan khususnya untuk syarat pembuatan VLS-CF. Karena informasi yang saya peroleh masih terbatas.
    - sesuai dengan yang aku baca diatas tertulis bahwa untuk FC paspor suami dan istri baik yg baru atau yang lama dilampirkan beserta visa/stampel imigrasi. Apakah itu visa/stampel keseluruhan dari isi paspor?
    - untuk one way flight booking ticket, Apakah hanya ini saja tanpa harus return ticket. (sebab jujur aku masih ada rasa khawatir visa ditolak lagi :) )
    - untuk bukti tempat tinggal apakah dilampirkan ketiga dokumen yang tertulis diatas? (Berdasarkan identitas saat ini suami aku masih tinggal bersama saudara perempuannya dan pemilik rumah tersebut adalah kakak ipar dari suami aku), dokumen pendukung apa saja yang bisa aku lampirkan sebagai pengganti dari ketiga dokumen tersebut.
    - dan yang terakhir, ini terkait sertifikat DELF, karena saya belum memilikinya. Apakah saya akan mengikuti prosedur yang sebelumnya seperti mengikuti kelas kurang lebih 40 jam pengetahuan bahasa dan budaya Perancis dan dilanjutkan dengan tes untuk memperoleh sertifikat tersebut?

    Mohon sharing infonya yah. Terima kasih.

    RépondreSupprimer
    Réponses
    1. Bonjour, Mbak Jeng Sithie :) Terimakasih sudah membaca blog saya, dan maaf baru ada kesempatan membalas pertanyaan mbak. Saya akan coba menjawab 1-persatu ya.

      1. Betul mbak. Saya minta suami saya scan keseluruhan isi paspornya. Dari halaman pertama data diri, sampai halaman paspor yg berisikan stamp imigrasi.

      2. Hanya one way flight tiket saja mbak untuk VLS-CF ini. Saya kemarin hanya melampirkan booking one way tiket saja. Setelah visa acc, sayapun hanya membeli one way tiket saja. Saat check in di bandara, tidak ada masalah sama sekali, karena kita sudah memiliki visa untuk izin tinggal (VLS-CF)

      3. Ya mbak, saya melampirkan ketiga dokumen tersebut. Masing2 3 bulan terakhir. Saya apply awal Januari 2019, jadi saya sertakan ketiga dokumen tsb mulai dari bulan oktober, november dan desember 2018.
      Kalau casenya mbak, mungkin sebaiknya dokumen lebih dilengkapi lagi ya mbak. Misalnya surat tambahan dari pemilik rumah yang menyatakan betul bahwa suami mbak tinggal bersama beliau dan beliau juga bersedia untuk support kedatangan mbak. Kemudian sertakan juga surat dari suami yang menjelaskan bahwa suami memang masih tinggal bersama si pemilik rumah, dll dll dll. Lalu baru sertakan copy kepemilikan/contract appartement, pembayaran apartemen 3bulan trakhir, pembayaran listrik 3 bulan trakhir, pembayaran internet 3 bulan trakhir.

      4. Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, mbak :) Sertifikat DELF ini OPSIONAL. BOLEH ada, BOLEH juga ga ada. Jadi kalo tidak menyertakan, ya ga papa. Sekarang, sudah tidak adalagi prosedur tes bahasa sebelum ke Prancis. Saya kemarin tidak dites sama sekali. Yang saya dengar dari pengalaman teman2 sebelumnya, tes bahasa akan dilakukan saat sudah tiba di Prancis yaitu pada saat rdv dengan OFII. Kaalau nanti kita ga lulus, atau tidak mencapai level yang diinginkan OFII yaitu level A2, maka nanti akan dierikan les bahasa gratis oleh OFII. :) Nanti akan aku update lagi di blog ini bagaiman proses OFII ini sendiri krn saat ini saya masih dlm prosesnya. hehe Semoga membantu mbak. Bon courage et a bientot!

      Supprimer
  4. Bonjour Elisa,

    Thank you for this excellent blog and this excellent article.
    We just received our livret de famille and our transcripted acte de mariage. So, we started the France Visas and TLS Contact process.

    You are telling that the date of application is only informative with TLS Contact that we can go at anytime for a VLS-CF ?
    Is the date important ? In our case, the first appointement available was the 17th of may, but, we want to go before that date. Do you know if we will be accepted?
    Greetings
    Akram

    RépondreSupprimer
    Réponses
    1. Bonjour, Akram. Yes, just choose whatever date is available, and come to TLS whenever you are ready. For example, choose the date available (17 may), and if every documents you prepared are ready, go to TLS tomorrw (9 may) or before 17 may.
      Hope it helps.

      Supprimer
    2. Bonjour Elika,
      effectivement, c'est ce que nous avons fait: Nous avons pris rendez-vous pour le 17 et mon épouse y'est allée aujourd'hui. Il faut bien penser à dire qu'on est conjoint d'un Français. Et aussi présenter ensuite au guichet le code barre / barcode sur le reçu de France visas.

      Merci !
      Akram

      Supprimer
    3. oui, c'est ca c'est que je voudrais dire avant, vous devez a dire que vous etes la pour apply visa conjoint francais. Merci pour l'information complementaire. Bonne chance! :)

      Supprimer
  5. Selamat siang kak, saya mau bertanya. Jadi, kemarin Senin, 19 August 2019 saya apply visa di Tlscontact utk ke Perancis (VLS-T). semua dokumen lengkap tdk ada yn kurang. nah hari Selasa-nya sy dapat 2x panggilan tdk trjawab dr kedubes perancis langsung (saat itu sy sdng berada di KM jadi tidak dengar). Sy menghubungi lg kedubes Perancis katanya mereka akn menghubungi lg. tp blm dihubungin smpai skg. apakah saat itu kaka sempat di telpon oleh kedubes Perancis langsung juga? kira2 menurut kaka apa yn akn mereka sampaikan/ tanyakan yah kpd sy?.sy jadi deg2 an. mohon bantuannya yah kak

    RépondreSupprimer
  6. Hallo mbak,,saya mau nanya,kita butuh travel insurance juga untuk terbang ke perancis biarpun kalo visa long sejour sudah ada?

    RépondreSupprimer
  7. Terima kasih artikelnya sangat membantu

    RépondreSupprimer
  8. Kak, mau tanya.. itu visanya tulisannya valid for france, apakah bisa ke negara schengen lainnya?

    RépondreSupprimer
  9. Halo! Salam kenal dari saya Francis.
    Saya dari awal mau bikin visa turis selalu baca blog la vie d'elika! Sampai sekarang saya sudah menikah di Perancis. Sangat membantu sekali!

    Saya ada pertanyaan, untuk mengajukan VLS dengan alasan menyusul suami ini, apakah acte de mariage harus di apostille dulu?
    Dan juga, apakah sewaktu pengajuan VLS ini, harus menyerahkan surat pelaporan nikah dari KBRI?
    Karena saya dapat info dari org dukcapil kalo beberapa negara meminta demikian.

    Saya sudah email ke TLS tapi belum dijawab.

    Terima kasih 🙏🏻
    Have a great day!

    RépondreSupprimer

Enregistrer un commentaire

Articles les plus consultés